|
ORGANISASI KADIN -› PROFIL -› SEJARAH SINGKAT
Pengusaha Indonesia menyadari sedalam-dalamnya bahwa dunia usaha
nasional yang tangguh merupakan tulang punggung perekonomian nasional
yang sehat dan dinamis dalam mewujudkan pemerataan, keadilan dan
kesejahteraan rakyat, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa
dalam upaya meningkatkan ketahanan nasional dalam percaturan perekonomian
regional dan internasional.
Sesuai dengan amanat dan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945 sebagai landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi,
maka pengusaha Indonesia dengan dilandasi jiwa yang luhur, bersih,
transparan, dan profesional, serta produktif dan inovatif harus
membina dan mengembangkan kerja sama sinergistik yang seimbang dan
selaras, baik sektoral dan lintas-sektoral, antar-skala, daerah,
nasional maupun internasional, dalam rangka mewujudkan iklim usaha
yang sehat dan dinamis untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha
yang seluas-luasnya bagi dunia usaha Indonesia dalam ikut serta
melaksanakan pembangunan nasional dan daerah di bidang ekonomi.
Pembentukan organisasi Kadin Indonesia pertama kali dibentuk tanggal
24 September 1968 oleh Kadin Daerah Tingkat I atau Kadinda Tingkat
I (sebutan untuk Kadin Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh
Indonesia atas prakarsa Kadin DKI Jakarta, dan diakui pemerintah
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973,
kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah
Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang diselenggarakan
oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam Kadin Indonesia bekerja
sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil Badan
Usaha Milik Negara, didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara,
usaha koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi
Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi,
informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha
Indonesia, dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat
dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber
daya nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi
ekonomi nasional, yakni antar-sektor, antar-skala usaha, dan antar-daerah,
dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian
lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian
global dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor usaha, dan hubungan
luar negeri.
|