Disepakati TDL Industri Maksimal 18%
|
Pemerintah dan pengusaha akhirnya menyepakati tentang tarif dasar listrik (TDL). Pemerintah berjanji tidak akan menaikan TDL industri melebihi 18%, sementara pengusaha berjanji tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
|
Pemerintah dan DPR sepakat menetapkan besaran penaikan TDL 2010 untuk kelompok pelanggan industri antara 10% dan 15% dengan batas maksimum kenaikan tagihan rekening listrik terakhir tidak lebih dari 18%. Kesepakatan tersebut menjadi keputusan bersama rapat kerja antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewakili pemerintah dan PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan DPR, tadi malam, 18/7.
Berikut adalah kesepakatan pengusaha (Kadin, Apindo, perwakilan asosiasi industri), pemerintah (Menteri ESDM), DPR Komisi VII dan PLN terkait kenaikan tarif dasar listrik (TDL) :
1.Kenaikan TDL industri rata-rata 10-15%, maksimal 18%, yang dihitung dari rekening listrik terakhir
2.PLN sepakat menerapkan mekanisme capping (pembatasan) untuk kenaikan atau penurunan TDL melebihi 18%
3.Mekanisme capping dalam perhitungan TDL dilakukan di tingkat PLN pusat, bukan regional
4.Pelaku usaha siap menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK)
5.Pelaku usaha mengupayakan harga jual produk tidak naik
6.Pemerintah harus menyiasati energi murah untuk PLN agar biaya listrik di negeri ini kompetitif
7.Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri ESDM No 7/2010 tentang kenaikan TDL
Di sisi lain, dalam rapat terbatas tentang APBN dan kebijakan fiskal di Istana Negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan pilihan pengurangan subsidi-seperti yang ditempuh dengan cara menaikkan TDL-dila-kukan dengan tahap-an pengambilan keputusan yang tidak mudah.
"Pilihan menaikkan TDL atau mengurangi subsidi itu sesuatu yang tidak mudah, sama halnya dengan pengurangan subsidi BBM pada waktu yang lalu. (Tapi) kalau tidak kita ambil, dampak buruknya lebih besar," ujarnya.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan jika ada industri merasakan terjadi pembengkakan biaya listrik akibat kenaikan TDL lebih dari 18% dari tagihan sebelumnya, yang bersangkutan bisa menanyakan proses pengaduannya pada PLN.
Sumber :
Damiana Ningsih - Investor Daily
Aprilian Hermawan – Bisnis Indonesia
(arie_humas) |